Javamifi Blog

Perbedaan Paspor dan Visa Dilihat dari Fungsi dan Macamnya

Tahukah Anda apa perbedaan paspor dan visa? Sebagian besar orang mungkin tidak mengetahui hal ini dan mengira keduanya sama. Padahal tidak demikian, meskipun keduanya sama-sama dokumen perjalanan resmi tapi penggunaannya berbeda.

Di Indonesia paspor dan visa merupakan dua dokumen resmi penting, bagi warga negara Indonesia maupun warga asing yang datang serta tinggal di Indonesia. Agar bisa lebih mengerti mengenai perbedaan kedua dokumen perjalanan ini, ada baiknya Anda simak paparan mengenai keduanya berikut ini.

Berikut Perbedaan Paspor dan Visa

Dari segi penggunaannya kedua jenis dokumen perjalanan ini memiliki perbedaan. Karena paspor digunakan warga negara Indonesia atau WNI di luar negeri sedangkan visa digunakan warga negara asing saat berada di Indonesia.

Sederhananya, paspor RI merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah RI kepada WNi untuk melakukan perjalanan antarnegara dengan jangka waktu tertentu. Untuk saat ini jangka waktu passport adalah 10 tahun (jenis biasa bagi WNI yang tinggal di luar negeri).

Perbedaan paspor dan visa dari penggunaannya dan penerbitannya. Tidak seperti paspor RI yang diterbitkan untuk WNI, visa diterbitkan untuk WNA (warga negara asing) sebagai izin tinggal di Indonesia.

Izin tinggal merupakan keterangan tertulis dari pejabat berwenang RI di Indonesia atau tempat lain yang ditetapkan pemerintah RI. Dokumen ini merupakan persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar pemberian izin tinggal.

Secara rinci berikut beberapa perbedaan paspor dan visa:

1. Paspor dikeluarkan pejabat resmi negara asal pada warganya untuk bepergian antarnegara. Izin tinggal diberikan negara tujuan untuk izin kunjungan dan hanya bisa digunakan di negara tersebut.

2. Masa berlaku paspor lebih panjang dibandingkan visa, bisa mencapai 10 tahun tergantung dari negara penerbitnya.

3. Biaya penerbitan passport mulai dari Rp350 ribu hingga Rp1,2 juta sedangkan izin tinggal mulai dari Rp200 ribu hingga Rp3 juta tergantung masa kunjungan serta tujuannya.

4. Persyaratan khusus izin tinggal bagi WNA, yaitu orang asing dibebaskan dari kewajiban memilikinya apabila:

– Warga negara dari negara tertentu yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden dengan memerhatikan asas timbal balik dan manfaat.

– Warga negara asing pemegang izin tinggal dengan izin masuk kembali yang masih berlaku.

– Nahkoda, kapten pilot, atau awak kapal yang bertugas dalam alat angkut maupun bertugas di atas kapal laut atau alat apung apabila beroperasi pada perairan nusantara.

Dilihat dari Segi Fungsi Paspor dan Visa

Perbedaan paspor dan visa juga berdasarkan atas fungsinya. Paspor RI memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Identitas dan kebangsaan selama berada di luar negeri.

2. Perlindungan terhadap WNI di negara luar dalam kaitannya terhadap hak serta kewajiban ketika berada dalam negara tersebut.

3. Ditunjukkan setiap kali berada di bandara atau transportasi lain yang membutuhkannya ketika akan melakukan perjalanan. Juga digunakan saat melewati perbatasan antarnegara.

4. Diperlukan untuk mengurus berbagai perizinan selama tinggal di luar negeri, terutama bagi Anda yang menetap baik untuk bekerja, mengikuti pendidikan, maupun sekadar tinggal di luar negeri.

Jika sedang berada di luar negeri, Anda perlu selalu membawa paspor tapi pastikan penyimpanannya aman. Karena akan dibutuhkan sewaktu-waktu terutama ketika hendak menggunakan transportasi seperti pesawat terbang atau kereta antarnegara.

Namun, apabila sudah memiliki surat keterangan domisili (bagi yang bermukim di luar negeri), maka tidak perlu selalu membawa passport ketika di luar rumah.

Dari fungsi tersebut di atas terlihat perbedaan paspor dan visa dari segi penggunaannya. Lebih rinci tentang fungsi visa di poin selanjutnya.

Kemudian, fungsi visa berbeda dengan paspor karena itu terkadang untuk berangkat ke luar negeri Anda akan membutuhkannya. Jadi, bukan hanya warga negara asing di Indonesia yang membutuhkannya, tapi WNI di luar RI juga memerlukan dokumen resmi ini.

Berikut beberapa fungsi dari visa:

1. Sebagai surat izin mendiami atau mengunjungi sebuah negara dalam kurun waktu tertentu. Jika tidak memilikinya, maka tidak akan bisa memasuki area negara lain.

2. Sebagai izin tinggal sementara untuk masa waktunya mulai dari beberapa hari hingga 3 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 5 tahun setelah masa waktu 3 tahun habis.

3. Hanya berlaku di negara-negara yang mewajibkannya saja, untuk negara bebas visa Anda bisa datang tanpa dengan bebas. Di sinilah perbedaan paspor dan visa, jika paspor harus selalu ada, maka visa bisa ditiadakan tergantung dari kebijakan negaranya.

4. Menghindarkan negara yang didatangi dari imigran gelap atau illegal.

5. Mengetahui alasan berkunjung seseorang sehingga masalah keamanan dan kedaulatan negara dapat dikelola dengan baik.

Untuk negara-negara yang bisa didatangi tanpa visa adalah sebagai berikut:

– Hongkong

– Thailand

– Singapura

– Turki

– Malaysia

– Peru

– Qatar

Jadi, benar-benar terlihat perbedaan paspor dan visa dari fungsi dan kegunaannya. Meskipun keduanya merupakan dokumen resmi tapi keberadaannya tidak bisa saling menggantikan karena masing-masing memiliki fungsi tersendiri.

Ini Dia Macam-macam Paspor dan Visa

Bagi Anda yang hendak bepergian ke luar negeri, terkadang bukan hanya harus mengurus paspor tapi juga visa tinggal. Ada berbagai jenis visa yang berlaku di Indonesia maupun negara asing. Begitupula passport memiliki beberapa jenis.

Perbedaan paspor dan visa terdapat dalam jenis-jenisnya. Berikut beberapa jenis dari masing-masing dokumen resmi tersebut:

1. Jenis Visa

Ada pembagian jenis dokumen resmi ini berdasarkan peruntukkannya, yaitu:

– Untuk kerja, yakni diperuntukkan bagi urusan kerja yang dilakukan seorang warga negara di negeri lain. Misalnya, bekerja sebagai karyawan, mengikuti pelatihan, atau dinas, dan lain sebagainya.

– Transit, dibutuhkan ketika seseorang melakukan perjalanan ke sebuah tempat yang harus melewati atau transit di negara lainnya.

– Pelajar, yaitu izin tinggal yang digunakan oleh pelajar untuk belajar di luar negeri atau mengikuti pertukaran pelajar maupun kegiatan lainnya.

Perbedaan paspor dan visa untuk pelajar adalah tidak ada passport khusus yang digunakan untuk pelajar karena menggunakan passport hijau biasa seperti warga negara umumnya.

– Turis, yaitu izin tinggal bagi Anda yang berlibur di luar negeri, biasanya jangka waktunya lebih pendek.

– Diplomatik, yakni izin tinggal yang diberikan khusus untuk utusan diplomatik atau delegasi.

2. Jenis Paspor

Perbedaan paspor dan visa dari segi jenisnya yaitu passport hanya terbagi atas 3 jenis sesuai warna sampulnya. Berikut 3 jenis tersebut:

– Sampul hijau (biasa), digunakan untuk masyarakat bepergian ke luar negeri. Jenis ini terbagi atas 4 jenis lagi, yaitu e-passport 48 dan 24 halaman, serta passport biasa 48 dan 24 halaman.

– Sampul biru (kedinasan), biasanya digunakan secara khusus bagi aparatur sipil negara maupun konsultan pemerintahan apabila hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

– Sampul hitam, yaitu jenis khusus yang hanya diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan diplomatik.

Dari paparan di atas terlihat bahwa kedua jenis dokumen resmi memang dibutuhkan untuk perjalanan ke luar negeri, baik sekadar transit, liburan, atau menetap dalam jangka panjang.

Semua perjalanan ke luar negara mengharuskan adanya paspor sebagai identitas diri, tapi tidak selalu membutuhkan visa. Sebab di beberapa negara menerapkan peraturan kebebasan untuk izin tinggal sesuai dengan perjanjian diplomatik masing-masing.

Jadi, jangan salah lagi tentang fungsi serta manfaat dari kedua dokumen resmi ini. Karena perbedaan paspor dan visa sudah cukup jelas baik dari jenis maupun proses pembuatannya.

Exit mobile version