Visa dan paspor merupakan syarat dokumen penting yang harus dipenuhi jika kamu ingin pergi ke luar negeri. Saat akan merencanakan perjalanan ke negara asing, kamu harus mempersiapkan diri dengan dokumen visa dan paspor tersebut. Jika tak dipersiapkan jauh-jauh hari maka bisa saja keberangkatanmu ke luar negeri gagal. Kira-kira seperti apa prosedur pembuatan visa dan paspor ini?
Cara Membuat Paspor
Saat ini proses pembuatan paspor sudah semakin mudah untuk dilakukan. Tak perlu menunggu terlalu lama di kantor imigrasi, kamu bisa memangkas waktu antrian dengan melakukan pendaftaran secara online. Bahkan sekarang sudah ada aplikasi mobile yang mempermudah proses pengajuan paspor tersebut.
Syarat-syarat Pembuatan Paspor
Sebelum membuat paspor, kamu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- KTP yang masih berlaku sampai saat ini.
- Surat keterangan pindah ke luar negeri (bagi kamu yang ke luar negeri untuk pindah domisili).
- KK atau kartu keluarga.
- Akta kelahiran, bisa digantikan dengan ijazah atau buku nikah atau surat baptis.
- Surat kewarganegaraan bagi WNA yang sudah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
- Surat penetapan ganti nama bagi kamu yang melakukan penggantian nama.
Silakan siapkan semua syarat-syarat ini dan segera tentukan pilihan apakah ingin melakukan pendaftaran secara online atau offline. Penting untuk diketahui bahwa keduanya sama-sama membutuhkan proses langsung di kantor imigrasi.
Pembuatan paspor online hanya memangkas waktumu untuk antre di kantor imigrasi tapi kamu tetap harus datang. Berikut akan dibahas lebih lengkap prosedur pendaftarannya.
1.Cara Membuat Paspor Offline
Bagi kamu yang tak mau ribet melakukan pendaftaran secara online, maka kamu bisa langsung datang ke kantor imigrasi setempat. Bawalah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan tadi. Setelah itu ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Datang langsung ke kantor imigrasi setempat.
- Lakukan pengisian formulir permohonan paspor.
- Serahkan formulir ke loket pembuatan paspor (nantinya formulir akan ditukar dengan bukti tanda terima).
- Tunggulah sampai dipanggil untuk pengambilan foto dan sidik jari.
- Kamu harus menunggu tahap verifikasi dokumen asli dan formulir yang sudah kamu serahkan (di tahap ini kamu akan diwawancara oleh petugas imigrasi).
- Lakukan pembayaran paspor sesuai dengan metode pembayaran yang diberlakukan.
- Kamu akan diminta untuk pulang dan menunggu informasi kapan paspor bisa diambil (kurang lebih selama 4 hari kerja).
Perlu diketahui bahwa pembuatan paspor dengan metode seperti ini biasanya butuh waktu lama karena kamu harus antre dengan para pembuat paspor lainnya. Kamu harus datang pagi-pagi ke kantor imigrasi agar mendapat jatah antrian. Biasanya ada kuota pelayanan pembuatan paspor per hari.
2.Cara Membuat Paspor Online
Jika kamu tak ingin menunggu terlalu lama dan mendapatkan kepraktisan dalam membuat paspor, maka kamu bisa mendaftar dulu secara online. Silakan download dulu aplikasi Antrian Paspor Online agar kamu bisa langsung mendaftar. Setelah selesai diunduh, silakan ikuti langkah-langkah berikut:
- Buatlah akun di aplikasi Antrian Paspor Online sesuai petunjuk yang diberikan.
- Jika akun sudah diverifikasi, lakukan login dengan akun tersebut.
- Pilih kantor imigrasi terdekat yang akan didatangi.
- Lengkapi informasi data diri pada formulir permohonan paspor yang diberikan.
- Pilih jadwal ke kantor imigrasi untuk pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.
- Tunggu sampai jadwal disetujui oleh pihak kantor imigrasi.
- Dapatkan barcode antrian lalu tinggal datang saja ke kantor imigrasi di jadwal yang sudah ditentukan tadi.
- Lakukan pembayaran paspor dengan metode yang berlaku.
- Tunggulah sampai datang notifikasi dari kantor imigrasi bahwa paspor sudah jadi.
Berapa kira-kira biaya pembuatan paspor saat ini? Berikut adalah daftar biaya pembuatan paspor yang perlu kamu catat:
Biaya Pembuatan Paspor
Jenis Paspor | Biaya Pembuatan |
Paspor biasa 48 halaman | Rp350.000,00 |
Paspor biasa elektronik 48 halaman | Rp600.000,00 |
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI | Rp100.000,00 |
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing | Rp150.000,00 |
Cara Membuat Visa
Selain paspor, kamu akan membutuhkan visa agar bisa traveling ke luar negeri. Visa adalah dokumen yang akan digunakan sebagai izin masuk dan tinggal di sebuah negara. Visa sendiri dibedakan menjadi dua jenis, yakni Visa pre Arrival dan Visa on Arrival.
Visa on Arrival (VoA)
Berbeda dari Visa pre Arrival yang harus diurus jauh-jauh hari sebelum keberangkatan, Visa on Arrival (VoA) bisa dibuat ketika kamu tiba di bandara atau pelabuhan internasional negara tujuan.
Untuk mengurus Visa on Arrival, kamu hanya perlu mendatangi kantor imigrasi terkait yang melayani pengajuan dokumen Visa on Arrival. Terkait biaya dan persyaratan, setiap negara memiliki kebijakan masing-masing sehingga kamu perlu menggali informasi terkait hal ini sebelum berangkat.
Negara yang Memberlakukan Kebijakan Visa on Arrival Bagi WNI
Tanpa perlu visa
Chile, Colombia, Ecuador, Fiji, Filipina, Gambia, Haiti, Hong Kong, Jepang, Kamboja, Laos, Malaysia, Micronesia, Morocco, Myanmar, Peru, Singapura, Thailand, Vietnam.
Visa on Arrival
Armenia, Burundi, Cape Verde, Comoros, Djibouti, Guinea — Bissau, Iran, Jordan, Kenya, Kyrgyztan, Madagascar, Maldives, Mali, Mauritania, Nepal, Nicaragua, Oman, Palau, Papua New Guinea, Samoa, Somalia, Tajikistan, Tanzania, Timor Leste, Togo, Tuvalu, Uganda, Zimbabwe
Visa pre Arrival
Sesuai namanya, Visa pre Arrival adalah jenis Visa yang perlu diajukan sebelum kamu berangkat ke negara tujuan. Lokasi pengajuan Visa pre Arrival sendiri berada di kantor kedutaan besar negara terkait yang tersebar di Jakarta dan Surabaya.
Agar bisa mengajukan permohonan visa, kamu harus melengkapi persyaratan berikut ini:
- Paspor.
- Formulir permohonan yang diisi lengkap.
- Pas foto dengan ukuran sesuai permintaan Kedubes setempat.
- Rekening koran dalam waktu 3 bulan terakhir.
- Surat sponsor (bisa surat keterangan belajar atau surat keterangan kerja).
- Fotokopi KK dan KTP.
- Jadwal perjalanan dan bukti tiket pesawat.
Sebenarnya proses pembuatan visa tidaklah sulit. Pengajuannya cukup mudah hanya saja tidak semua negara bisa mengeluarkan visa dengan proses yang sederhana. Seringkali sudah mengajukan visa namun ternyata tidak bisa dikeluarkan oleh Kedubes yang bersangkutan.
Langkah-langkah pengajuan visa yang bisa kamu lakukan:
- Mendaftar melalui visa center atau kedutaan (saat melakukan pendaftaran ini jangan lupa perhatikan syarat dan ketentuan pembuatan karena peraturan bisa berubah sewaktu-waktu).
- Siapkan dokumen persyaratan (sesuai yang sudah dibahas tadi atau baca kembali peraturan yang berlaku di Kedubes setempat).
- Kunjungi kedutaan atau visa center untuk melakukan verifikasi berkas yang menjadi persyaratan (di tahap ini kamu akan menjalani wawancara bersama petugas visa).
- Tunggu sampai proses pembuatan visa selesai (kamu akan mendapat notifikasi dari pihak kedutaan).
- Lakukan pembayaran pembuatan visa, besar biayanya sangat bervariasi tergantung negara tujuan yang kamu ingin kunjungi.
Pastikan untuk selalu memperbarui informasi melalui website Kedubes Indonesia maupun negara tujuanmu. Informasi ini bisa berubah sewaktu-waktu sehingga penting sekali untuk melakukan konfirmasi atau pemeriksaan ulang. Jangan lupa, gunakan paspor dan visa ini sesuai dengan aturan yang berlaku atau jangan disalahgunakan.