Cara Perpanjang Paspor Online Terbaru 2023. Dijamin Mudah dan Cepat

Bagi para pemohon kini wajib mengetahui bagaimana cara perpanjang paspor online. Ya, paspor merupakan sebuah dokumen penting yang wajib Anda bawa selama bepergian ke luar negeri. Jika tidak memiliki paspor, tentu Anda dilarang meninggalkan Indonesia.

Sebab, paspor merupakan tanda pengenal yang berisikan data diri. Selain itu, paspor juga berisi terkait riwayat perjalanan luar negeri yang telah Anda kunjungi sebelumnya. Perlu Anda ketahui bahwa paspor juga memiliki tanggal kadaluarsa.

Sehingga, Anda harus memperpanjang paspor agar dapat digunakan kembali. Akan tetapi, masih banyak orang yang belum mengetahui bahwa perpanjangan paspor bisa dilakukan secara online. Jadi, Anda perlu mengetahui cara untuk memperpanjang masa berlaku paspor secara online.

Jenis-Jenis Paspor yang Berlaku di Indonesia

Sebelum membahas tentang cara perpanjang paspor online, maka ketahui dahulu jenis paspor yang berlaku dan dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Sebab, ada tiga jenis paspor yang memiliki kegunaan yang berbeda-beda.

1. Paspor Biasa

Paspor ini digunakan oleh orang Indonesia yang akan pergi ke luar negeri.

Warna sampul paspor biasanya ini didominasi oleh warna hijau. Umumnya, paspor biasa ini diterbitkan oleh Ditjem Keimingrasian dan Departemen Kemenkumham.

2. Paspor Diplomatik

Paspor ini memiliki sampul berwarna hitam. Paspor ini menandakan bahwa pemiliknya merupakan perwakilan diplomatik dari Indonesia dan sedang bertugas ke luar negeri. Paspor ini hanya dimiliki oleh perwakilan diplomatik saja. Paspor ini juga menandakan bahwa pemiliknya mendapat “perlakuan khusus” saat bertugas di Negara tersebut.

3. Paspor Dinas

Paspor dinas atau paspor resmi memiliki sampul berwarna biru. Pemilik paspor ini juga mendapat “perlakuan istimewa” dari Negara yang dikunjungi. Sebab, pemilik paspor dinas ini juga sedang menjalankan tugas.

Tidak semua orang bisa memiliki paspor dinas. Hanya orang-orang tertentu saja yang memiliki paspor dinas. Untuk mendapatkan paspor dinas, maka pemilik wajib mendapatkan izin dari Sekretariat Negara.

Syarat untuk Perpanjangan Paspor Online

Perlu Anda ketahui bahwa ada beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum mempelajari cara perpanjang paspor online. Jika tidak memenuhi syarat, maka perpanjangan paspor akan ditolak oleh Ditjen Keimigrasian. Berikut dokumen persyaratan yang dibutuhkan:

Sesuai dengan peraturan Ditjen Imigrasi, bagi pemilik paspor keluaran diatas tahun 2009 ini hanya perlu melampirkan KTP yang berlaku dan paspor lama saja untuk mengajukan perpanjangan. Sedangkan, untuk paspor keluaran dibawah 2009 membutuhkan syarat khusus diantaranya:

  • KTP yang masih berlaku/surat keterangan jika pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga
  • Akta Kelahiran/akta kawin atau cerai/ijazah/surat baptis
  • Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang menjadi warga negara Indonesia
  • Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama

Kemudian, silahkan lampirkan syarat-syarat tersebut untuk mengajukan perpanjangan masa berlaku paspor. Jika dirasa syarat yang Anda ajukan terbukti valid, maka Ditjen Imigrasi akan memperpanjang masa berlaku paspor sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Panduan Tata Cara Perpanjang Paspor Online

Jika Anda telah melengkapi persyaratannya, maka segera ajukan permintaan perpanjang paspor secara online. Jadi, Anda bisa mengajukan perpanjangan paspor dengan mudah, cepat, dan aman pastinya.

Oleh karena itu, ini dia tutorial lengkap bagaimana cara perpanjang paspor online dengan menggunakan smartphone pribadi. Diantaranya adalah sebagai berikut ini :

1. Download Aplikasi M-Paspor

Langkah pertama, silahkan download aplikasi M-Paspor terlebih dahulu. Anda bisa mendownload aplikasi melalui Google Play Store (android phone) atau App Store (iOs phone).

2. Registrasi Akun

Langkah kedua, silahkan registrasi akun pada aplikasi M-Paspor. Buat username dan kata sandi agar dapat login ke aplikasi. Lalu, masukkan nama lengkan, tanggal lahir, dan nomor KTP dengan benar. Setelah itu, persiapkan semua syarat untuk perpanjang paspor.

3. Memilih Waktu dan Lokasi

Langkah ketiga, pilih kantor imigrasi terdekat dan silahkan mengajukan daftar perpajangan paspor online. Kemudian, pilih jumlah pemohon dan pilih waktu kedatangan ke kantor imigras. Lalu, klik lanjut dan simpan bukti kode QR.

4. Datang ke Kantor Imigrasi yang Dipilih

Langkah keempat, silahkan datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai dengan waktu pada aplikasi M-Paspor. Tunjukkan bukti kode QR pada petugas. Dan cara perpanjang paspor online selanjutnya yakni menanti waktu wawancara dan pengambilan foto.

5. Membayar Biaya Perpanjang Paspor Online

Langkah yang terakhir, silahkan membayar biaya perpanjang paspor online kepada petugas. Setelah pembayaran lunas, maka petugas akan mencetak paspor Anda yang baru sesuai dengan data pribadi pada aplikasi M-Paspor.

Umumnya, proses pencetakan paspor membutuhkan 3-4 hari sejak melunasi biayanya. Perlu Anda ketahui bahwa jangan sampai salah memasukkan nama lengkap, nomor NIK KTP, hingga tanggal lahir. Hal tersebut dapat berakibat fatal berupa kesalahan cetak pada paspor Anda yang baru.

Sehingga, Anda harus mengajukan perubahan data pada paspor jika ditemukan kesalahan cetak. Alhasil, Anda juga harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mengajukan perubahan data pada paspor.

Estimasi Biaya Perpanjangan Paspor Online

Setelah mempelajari bagaimana cara perpanjang paspor online, maka Anda juga perlu mengetahui estimasi biaya untuk perpanjang paspor online. Jadi, setiap biaya perpanjangan dan pembuatan paspor baru ini tentu saja berbeda.

Untuk biaya perpanjangan paspor biasa sekitar 48 halaman ini dikenakan biaya sekitar Rp. 350.000. Bagi Anda yang ingin perpanjangan paspor biasa dengan halaman elektronik atau e-paspor dikenakan biaya sebesar Rp. 650.000.

Bagi Anda yang ingin perpanjangan paspor disebabkan karena hilang akan dikenakan tambahan biaya denda sebesar Rp. 1.000.000. Dan kemudian, biaya perpanjangan paspor yang disebabkan karena kerusakan akan ditambah biaya denda sebesar Rp. 500.000.

Selain itu, perpanjangan paspor yang hilang atau rusak karena kahar tidak dikenakan biaya sepeserpun atau gratis. Bagi yang ingin mengakses layanan percepatan paspor sehingga selesai pada hari yang sama bisa membayar Rp 1.000.000 diluar biaya penerbitan. Perlu Anda ketahui, cara perpanjang paspor online bisa dilakukan secara mandiri. Dan biayanya pun telah ditetapkan oleh Ditjen Imigrasi.

Jadi, Anda tidak perlu menggunakan jasa calo untuk perpanjang paspor yang telah kadaluarsa. Sebab, biaya perpanjang paspor dengan menggunakan jasa calo tentu akan dikenakan biaya tambahan.

Alhasil, Anda harus membayar biaya lebih mahal dibandingkan dengan mengurusnya sendiri. Oleh sebab itu, ikuti arahan dari aplikasi M-Paspor untuk Anda yang berencana memperpanjang paspor secara online.

Sebelum pergi ke luar negeri, maka Anda harus memiliki paspor. Paspor ini memiliki tanggal berlaku. Jika telah kadaluarsa, maka Anda wajib mengetahui bagaimana cara perpanjang paspor online sesuai dengan aturan Ditjen Imigrasi.

Selesai dengan urusan paspor, Langkah selanjutnya untuk merencanakan perjalanan Anda ke luar negeri adalah dengan memilih penyedia layanan internet dengan menggunakan produk eSIM dari JavaMifi karena selain tinggal scan langsung konek, Anda pun masih tetap bisa tethering dengan kuotanya yang true unlimited.

 

Tips & Trick

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *