Perbedaan Paspor dan E-Paspor serta Kelebihan dan Kekurangannya

Saat ini pemerintah memang berencana untuk mengganti semua dokumen ke dalam bentuk elektronik, seperti halnya KTP yang sudah lebih dulu diubah ke dalam bentuk elektronik.

Memang ada kelebihan tersendiri jika mengubahnya ke dalam bentuk elektronik, dimana data pemiliknya tercantum secara lebih lengkap. Berbeda halnya jika data hanya tercantum secara tertulis, ada keterbatasan informasi yang dipaparkan di dalam buku atau berkas tersebut.

Dengan mengetahui beda paspor biasa dan elektronik, maka Anda juga bisa memahami data apa saja yang akan tercantum didalamnya. Paspor adalah dokumen penting yang wajib Anda miliki, saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Tanpa ada berkas tersebut, maka Anda tidak diizinkan untuk bepergian ke luar negeri. Berkas ini tidak hanya dibuat untuk seseorang yang berusia diatas 17 tahun, melainkan bagi bayi atau berusia dibawah 17 tahun juga bisa membuatnya dengan syarat dan aturan tertentu.

Cari Tahu Beda Paspor Biasa dan Elektronik

Baik jenis berkas biasa maupun elektronik, keduanya masih bisa digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Meskipun begitu, Anda juga bisa membuat jenis paspor lain jika memang ingin memanfaatkan kelebihan yang dimiliki oleh jenis dokumen tersebut.

1. Keamanan dan Kelengkapan Data

Beda paspor biasa dan elektronik terlihat dari segi keamanannya, jika paspor biasa hanya berbentuk seperti buku dan tidak memiliki chip. Maka, yang jenis elektroniknya memiliki chip sehingga meskipun dokumen tersebut hilang, e-paspor tidak bisa dipalsukan begitu saja.

Lalu dari kelengkapan data, dimana saat dokumen ini dilakukan pemindaian, maka bisa langsung terlihat data biometrik pemilik, mulai dari sidik jari sampai bentuk wajah. Sedangkan berkas biasa hanya mencantumkan data diri pemilik.

2. Biaya Pembuatan dan Tampilan

Jika kita bandingkan dari biaya pembuatan, memang e-paspor lebih mahal yaitu sekitar Rp 650.000 untuk 48 lembar per permohonan, sedangkan jenis biasa hanya dikenakan biaya Rp 350.000 untuk 48 lembar per permohonan, jadi ada selisih biaya Rp 300.000.

Lalu jika dilihat dari segi tampilan, e-paspor memiliki logo tanda paspor elektronik pada sampulnya, sedangkan jenis biasa tidak terdapat logo. Selain itu pemegang dokumen ini lebih mudah mendapat persetujuan visa, sebab mudah diverifikasi pada negara yang dikunjungi.

3. Efisiensi dan Perawatan

Beda paspor biasa dan elektronik juga terlihat dari segi efisiensi, dimana Anda hanya perlu melewati auto gate di bandara tanpa harus ke pemeriksaan imigrasi. Sedangkan bagi pemilik paspor biasa, Anda masih harus ke bagian imigrasi terlebih dahulu.

Paspor biasa tidak membutuhkan penyimpanan atau perawatan khusus, namun karena dokumen ini terdapat chip di dalamnya, maka Anda harus menyimpan dan merawatnya dengan baik serta jangan meletakkannya sembarangan untuk menjaga keutuhan chipnya.

  1. 4. Waktu Pembuatan

Dalam pembuatan dokumen ini, Anda diharuskan melampirkan berkas asli dan fotokopi untuk:

Kartu Tanda Penduduk (*wajib e-KTP atau surat perekaman e-KTP),

Kartu Keluarga (KK),

Akte Kelahiran, Ijazah , Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah dan atau surat baptis (*bisa dipilih salah satu yang mencantumkan : nama, tanggal lahir,tempat lahir dan nama orang tua)

Paspor lama bagi pemohon penggantian paspor 

Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia

Melampirkan keterangan kerja atau Kartu Tanda Mahasiswa

 

Namun jika Anda hanya ingin berganti dari tipe lama menjadi elektronik, maka hanya membutuhkan KTP, Surat Penetapan Pengadilan dan paspor lama saja. Permohonan paspor memiliki aturan dan tahapan yang sama, sehingga Anda bisa memahaminya dengan mudah.

Selain itu waktu pembuatan berkas biasa, pada umumnya berlangsung paling lama 4 hari kerja, sedangkan tipe elektronik membutuhkan sampai 10 hari kerja. Melalui informasi beda paspor biasa dan elektronik, Anda bisa memperkirakan kapan e-paspor selesai diproses.

Perbedaan Pemeriksaan Dokumen, saat Menggunakan Paspor Biasa dengan Elektronik

Jika Anda menggunakan e-paspor, maka pemeriksaan tidak memakan banyak waktu. Kondisi ini akan sangat membantu jika Anda telah untuk check in, pastinya rasa panik akan membuat Anda kesulitan fokus, belum lagi pemeriksaan berkas yang memakan waktu.

Jika menggunakan paspor biasa, petugas akan melakukan pemeriksaan di setiap halamannya kemudian baru memberi cap. Berbeda kondisinya jika menggunakan dokumen ini, petugas hanya perlu melakukan scan data pada gate otomatis atau auto gate di bandara.

Sehingga proses verifikasi bisa berjalan lebih cepat dan singkat, itulah salah satu beda paspor biasa dan elektronik yang cukup menguntungkan. Namun auto gate baru tersedia di Jakarta dan Bali saja, sehingga proses verifikasi ini belum tersedia di seluruh bandara Indonesia.

Meskipun begitu, kemudahan dan kelancaran dalam pemeriksaan data diri penumpang akan berjalan lebih efektif, penumpang juga tidak perlu khawatir jika pemeriksaan data diri akan membuat Anda tertinggal pesawat, karena memakan waktu lama.

Perlu diingatkan juga bahwa penyimpanan e-paspor perlu dilakukan dengan hati-hati, disarankan agar tidak menyimpannya di tempat yang tertimbun barang berat. Karena chip pada bagian paspor bisa rusak, dan nantinya chip tidak bisa dipindai untuk menampilkan data diri.

Beda Paspor Biasa dan Elektronik saat Pengurusan Visa

Jika kita sudah membahas apa saja perbedaannya, serta saat melakukan verifikasi data di bandara. Maka kali ini kami akan membahas, apa saja perbedaan yang bisa ditemukan saat Anda ingin mengajukan pengurusan visa di Kedutaan negara tujuan.

Pembuatan visa tentu saja membutuhkan paspor, tanpa berkas ini Anda tidak bisa mengurus pembuatan atau perpanjangan visa. Beda paspor biasa dan elektronik yang cukup memberi keuntungan ialah, peluang mendapat persetujuan dalam pengajuan visa lebih besar.

Sebab data yang tersimpan didalam chip lebih akurat dan lengkap, sehingga pihak Kedutaan bisa menerima data Anda dengan baik. Beberapa negara juga memberi fasilitas bebas visa bagi pemilik berkas elektronik, tentu saja keuntungan ini sangat memudahkan Anda.

Apalagi jika Anda sering bepergian ke luar negeri, tentu membuat visa tidak mudah dan waktu pembuatannya bisa berlangsung lama. Salah satu negara yang memberi fasilitas tersebut yaitu Jepang, mereka memberi fasilitas bebas visa selama 15 hari bagi WNI pemilik e-paspor.

Dengan mengetahui beda paspor biasa dan elektronik, apakah kini Anda tertarik juga untuk membuat dokumen ini. Pastikan Anda sudah mengetahui persyaratan yang dibutuhkan dalam membuat berkas ini, dengan melengkapi dokumen dengan baik maka prosesnya lebih cepat.

E-paspor menunjukkan bahwa negara Indonesia sudah cukup maju, dalam memanfaatkan teknologi yang ada dan menerapkannya ke dalam aktivitas sehari-hari. Dengan adanya chip yang menjadi perbedaan utama dari dokumen ini, banyak kemudahan bisa Anda dapatkan.

Meski biaya yang dipatok lebih mahal, namun tidak ada salahnya untuk membuat dokumen ini apabila Anda memang benar-benar membutuhkannya. Apalagi berkas ini akan selalu Anda butuhkan di setiap perjalanan di bandara, oleh karena itu menjadikan dokumen ini lebih efektif.

Mengenal beda paspor biasa dan elektronik akan membantu Anda membuat keputusan, apa perlu membuat berkas elektronik atau tetap dengan jenis biasa. Meski keuntungan yang bisa didapat dari e-paspor cukup menguntungkan, namun tidak semua orang berpikiran serupa. Barang yang sangat penting untuk dibawa ke luar negeri selain paspor adalah handphone. Tetapi, jika Hp anda tidak tersambung dengan jaringan internet akan sia-sia juga. Oleh karena itu, jika ingin bepergian ke luar negeri, hendaknya menggunakan layanan internet dari JavaMifi. Selain jaminan langsung konek 100% JavaMifi pun mudah digunakan karena tidak perlu lagi registrasi serta sudah mencakup lebih dari 200 negara. 

Tips & Trick

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *