Syarat Paspor Serta Bagaimana Prosedur Pembuatannya

Syarat paspor saat ini sudah lebih mudah dipenuhi karena pendaftarannya bisa dilakukan secara online. Meski demikian, pendaftaran manual dan beberapa prosedur yang mengharuskan pemohon datang tetap ada.

Dipermudahnya proses pembuatan paspor membuat urusan warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri untuk berbagai urusan menjadi lebih mudah. Selain itu, kemudahan ini membuat Anda bisa mengurusnya sendiri tanpa pengacara atau calo.

Lalu apa saja syarat serta bagaimana cara mengurus atau prosedur pembuatan paspor yang mudah dan cepat? Jika Anda sedang atau ingin mengurusnya, kami akan berikan informasi syarat serta prosedur yang dilansir dari Kemenkumham.go.id.

Syarat Paspor Manual dan Online

Paspor merupakan dokumen resmi yaitu identitas yang Anda gunakan ketika bepergian ke luar negeri, baik urusan pekerjaan, pendidikan, atau sekadar liburan. Semua kegiatan di luar negeri membutuhkan paspor sebagai ID card Anda selama berada di sana.

Tanpa Id card ini ketika berada di luar negeri akan sangat sulit, sebab di dalam dokumen tersebut terdapat berbagai informasi diri penting seperti nama, foto, tanda tangan, tempat tanggal lahir, dan lain sebagainya.

Jika tidak memiliki dokumen berisi identitas diri resmi maka tidak boleh berada di negara lain dan akan menjadi pendatang illegal. Jika ingin mengurus dokumen resmi ini, Anda perlu memenuhi syarat-syarat paspor berikut ini:

1. Persyaratan bagi warga negara berdomisili di Indonesia

Ketika hendak melakukan perjalanan ke luar negeri maka WNI harus mengurus dokumen resmi dengan memenuhi persyaratan:

o KTP yang masih berlaku dan surat keterangan pindah ke luar negeri

o Kartu keluarga

o Akta kelahiran atau surat baptis, akta nikah atau buku nikah, ijazah untuk keperluan pendidikan.

o Surat pewarganegaraan yang berlaku bagi warga Indonesia dari hasil naturalisasi.

o Surat penetapan ganti nama apabila pernah melakukan penggantian nama.

o E-passport atau passport biasa sebelumnya apabila sudah memilikinya tapi habis masa berlaku.

2. Persyaratan bagi anak WNI

Bagi anak-anak persyaratannya adalah:

o KTP kedua orang tua asli dan fotocopy.

o Kartu keluarga.

o Akta kelahiran anak atau surat baptis.

o Buku nikah atau akta nikah kedua orang tua.

o passport orang tua asli.

o Passport anak sebelumnya (berlaku untuk perpanjangan).

3. Persyaratan bagi warga negara berdomisili di luar negeri

Syarat paspor untuk WNI yang berdomisili di luar negeri adalah:

o ID card setempat atau surat keterangan berdomisili di tempat tersebut.

o Paspor lama.

Untuk anak:

o Passport kedua orang tua.

o Surat keterangan lahir dari Perwakilan RI di tempat kelahiran anak tersebut.

Berikut Prosedur Pembuatan Paspor Manual

Jika sudah memenuhi seluruh syarat paspor, maka Anda dapat mengajukan langsung ke kantor imigrasi setempat dengan membawa berkas. Proses pengajuannya adalah dengan prosedur berikut ini:

1. Isi data pada aplikasi yang disediakan. Bisa mengisi melalui computer yang tersedia di kantor imigrasi, maupun menggunakan perangkat pribadi.

2. Kemudian petugas loket akan memeriksa berkas yang dibawa pemohon sesuai dengan pengisian di aplikasi.

3. Apabila berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan mendapatkan tanda terima berserta kode pembayaran. Jika belum lengkap, maka pemohon diharuskan melengkapi syarat paspor kemudian melakukan pengajuan ulang.

4. Lakukan pembayaran sesuai kode pembayaran yang diberikan petugas.

5. Setelah pembayaran terverifikasi, maka pemohon bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya yaitu pembuatan foto paspor dan pencetakan dokumen resmi tersebut.

Pembayaran biaya pembuatan untuk saat ini dilakukan melalui transfer bank dan harus sesuai dengan kode pembayaran yang diberikan. Anda bisa melakukan transfer via ATM, internet maupun mobile banking.

Setelah melakukan pembayaran simpan buktinya dan tunjukkan kepada petugas untuk bisa mengikuti proses pembuatan passport selanjutnya. Proses pembuatan biasanya hanya memakan waktu satu hari, tapi untuk pencetakan mungkin memerlukan waktu tambahan beberapa hari.

Berikut Prosedur Pembuatan Paspor Online

Apabila Anda ingin mengajukan secara online dan sudah memenuhi syarat paspor sesuai ketentuan, maka bisa langsung menjalani prosedur berikut:

1. Mendaftarkan diri untuk mengantre melalui Whatsapp Gateway Service (WGS). Bisa unduh aplikasinya apabila menggunakan handphone android. Jika tidak bisa menggunakan laman situs https://antrian.imigrasi.go.id.

2. Untuk mengunduh aplikasi bisa cari di toko aplikasi dengan nama “Antrian Paspor”.

3. Buka dan daftarkan diri ke dalam aplikasi.

4. Login akun baru.

5. Isikan data permohonan antrean.

Apabila ingin meminta nomor antrean melalui WhatsApp Gateway Service, Anda perlu menghubungi ke nomor-nomor kantor imigrasi yang telah ditunjuk, yaitu 0822 8886 2017 (Batam), 0812 9900 4406 (Jakarta Pusat), 081 181 19000 (Tangerang).

Sebelum meminta nomor antrean, pastikan sudah memenuhi syarat paspor sehingga prosesnya tidak terganggu. Format meminta nomor antrean adalah sebagai berikut: #nama#tanggal lahir#tanggal kedatangan untuk pembuatan paspor. Kirim ke nomor operator sesuai wilayah.

Untuk pembuatan paspor di Indonesia saat ini masih dikenakan biaya dengan jumlah berbeda-beda tergantung dengan jenis paspornya. Jadi, selain memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, Anda juga harus mempersiapkan uang untuk biaya pembuatannya.

Setelah menyerahkan syarat paspor, pemohon diharuskan melakukan transfer sebagai biaya pembuatan dengan tariff:

1. Rp600 ribu untuk jenis e-passport.

2. Rp100 ribu paspor biasa 24 halaman.

3. Rp350 ribu paspor elektronik 24 halaman.

4. Rp200 ribu apabila dokumen hilang atau melakukan perpanjangan.

5. Rp100 ribu apabila pemohon melakukan penggantian dokumen rusak.

6. Rp1.200 ribu apabila dokumen hilang dan masih berlaku (e-passport).

7. Rp350 ribu apabila dokumen rusak dan masih berlaku.

8. Rp800 ribu jika passport hilang dan masih berlaku.

9. Rp100 ribu jika kerusakan terjadi akibat bencana alam atau awak kapal tenggelam (passport 24 pages).

10. Rp350 ribu jika kehilangan atau kerusakan passport 48 halaman akibat bencana alam atau awak kapal tenggelam.

11. Rp600 ribu jika e-passport 48 halaman hilang akibat bencana alam atau awak kapal tenggelam.

12. Rp55 ribu untuk jasa penggunaan teknologi berbasi biometric (berlaku untuk semua pembuatan passport).

Jenis-jenis Paspor yang Ada di Indonesia

Selain harus mengajukan syarat paspor dengan lengkap, Anda juga perlu tahu mana jenis paspor yang ingin diambil. Sebab di Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis passport yang peruntukkannya berbeda-beda berdasarkan sampulnya.

Berikut 3 jenis paspor yang digunakan oleh warga Indonesia di luar negeri:

1. Sampul hijau (biasa), digunakan untuk masyarakat bepergian ke luar negeri. Jenis ini terbagi atas 4 jenis lagi, yaitu e-passport 48 dan 24 halaman, serta passport biasa 48 dan 24 halaman.

2. Sampul biru (kedinasan), biasanya digunakan secara khusus bagi aparatur sipil negara maupun konsultan pemerintahan apabila hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Tentu saja syarat paspor seperti ini berbeda dengan yang biasa.

3. Sampul hitam, yaitu jenis khusus yang hanya diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan diplomatik.

Bagi Anda yang akan bepergian ke luar negeri sebaiknya segera melakukan pengurusan passport sesuai dengan tujuan keberangkatan. Pastikan juga selalu mengecek tanggal aktif dokumen tersebut, terutama apabila sering melakukan perjalanan bisnis di negara lain.

Saat ini syarat paspor sudah semakin mudah, terutama karena menggunakan sistem biometri. Jadi jika data sudah terekam akan tersimpan ke sistem sehingga bisa lebih mudah ditemukan, apalagi jika Anda hanya melakukan perpanjangan saja.

Pengajuan passport juga harus dilakukan sendiri oleh pemohon, terutama untuk pembuatan paspor baru. Sebab saat pembuatannya akan diambil data biometri pemohon, seperti sidik jari, pindai retina, tanda tangan, foto diri dan sebagainya.

Hal ini juga berlaku untuk anak-anak yang mengajukan permohonan melalui orang tua. Pengambilan sampel biometri mengharuskan anak datang langsung ke kantor imigrasi.

Dengan tahu apa saja syarat paspor, maka akan lebih mudah menyediakannya sehingga persiapan perjalanan luar negeri Anda semakin lancar.

Itinerary

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *