Informasi Mengenai Pengajuan Visa Jepang Terbaru 2023

Jepang termasuk negara wajib untuk dikunjungi, namun pastikan Anda sudah membuat visa Jepang agar bisa datang ke negara tersebut. Beberapa negara memiliki aturan tersendiri, bagi siapapun yang hendak datang ke negaranya dan tentu saja wisatawan wajib mengikuti.

Saat berlibur ke luar negeri, tentu saja kita pasti memilih negara yang memiliki keunikan atau kesan tersendiri yang membuat Anda penasaran ingin mengunjunginya. Jepang memiliki ciri khas tersendiri, budayanya yang kental dan banyak wisata kuliner menarik untuk dicoba.

Dalam merencanakan liburan ke luar negeri, tentu saja menyiapkan visa adalah salah satu hal terpenting. Dalam pengurusannya membutuhkan berbagai dokumen persyaratan, seperti membuat visa Jepang, yang memiliki ketentuan tersendiri yang perlu pemohon penuhi.

Nyatanya pembuatan berkas ini tidak semudah itu, ada beberapa pemohon tidak diturunkan visanya karena berbagai alasan. Misalnya karena tujuan pemohon tidak jelas, saat mereka mencantumkannya di surat permohonan, atau ada dokumen kurang lengkap.

Pengajuan Visa Jepang Membutuhkan Dokumen Persyaratan Ini

Dokumen persyaratan adalah hal penting yang perlu dipersiapkan kalau bisa dari jauh-jauh hari. Agar nantinya dokumen bisa langsung diserahkan dan waktunya tidak terlalu dekat dengan waktu perjalanan, dengan begitu waktu liburan ke luar negeri bisa terlaksana.

1.Formulir Permohonan Visa Jepang

Formulir permohonan visa Jepang adalah dokumen yang harus diisi oleh pemohon visa Jepang untuk memberikan informasi pribadi, tujuan kunjungan, dan detail perjalanan. Formulir ini bisa diunduh di laman resmi Kedutaan Jepang atau di situs web JVAC. Formulir ini harus diisi dengan lengkap, jelas, dan benar, serta ditandatangani oleh pemohon.

2.Pas Foto Terbaru

Pas foto terbaru adalah foto yang diambil maximal dalam 6 bulan terakhir sebelum mengajukan visa. Foto ini harus menunjukkan wajah pemohon dengan jelas, tanpa editan, dan dengan latar belakang polos. Ukuran foto yang diperlukan adalah 4,5 cm x 4,5 cm dan harus ditempel pada formulir permohonan visa Jepang.

3. Paspor yang Masih Berlaku

Salah satu berkas perlu disertakan adalah paspor, pastikan pemohon membawa paspor yang masih dalam keadaan aktif hingga 6 bulan ke depan. Kemudian isi formulir permohonan bisa diunduh pada website Kedutaan, jangan lupa siapkan pas foto berukuran 4×3 dalam kondisi terbaru.

Gunakan foto tanpa latar dan tampilan wajah terlihat dengan jelas, bagian telinga juga dapat terlihat. Akan lebih baik jika melakukan pemotretan di studio, agar hasilnya lebih jernih dan pas foto Anda juga tidak akan ditolak.

4. Fotokopi KTP atau Kartu Pelajar

Fotokopi KTP adalah salinan dari Kartu Tanda Penduduk yang merupakan dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas dan berisi tentang informasi pribadi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, alamat, dan nomor induk kependudukan. Fotokopi KTP harus menggunakan kertas ukuran A4 dan harus jelas terbaca. Jika belum memiliki KTP dan masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa, Glober bisa menggunakan Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar. 

5. Bukti Pemesanan Tiket

Dalam pembuatan visa Jepang, pastikan pemohon menyertakan bukti pemesanan tiket hotel, pesawat saat berada di sana. Siapkan dokumen dalam kertas A4, termasuk fotokopi KTP dan jangan mengumpulkan steples untuk menggabungkan dokumen.

Sertakan juga fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar, jika masih seorang mahasiswa atau pelajar. Agar dokumen tetap rapi tidak tercecer, juga tidak terlipat, Anda bisa membawanya menggunakan map dan klip kertas.

6. Dokumen Bukti Keuangan

Lalu siapkan juga bukti keuangan, yang berisi buku tabungan Anda selama 3 bulan terakhir untuk menjamin bahwa Anda memiliki tabungan yang bisa mencukupi hidup selama disana.

Jika bepergian tanpa menggunakan uang sendiri, maka bawalah dokumen keuangan penanggung jawab biaya, seperti orang tua atau kerabat dengan membawa Kartu Keluarga.

7. Jadwal Perjalanan di Jepang

Pembuatan visa Jepang juga membutuhkan jadwal perjalanan atau itinerary, sehingga Anda perlu membuat jadwal perjalanan yang berisi aktivitas, sejak tiba di Jepang sampai kembali lagi ke negara asal.

Selain dokumen dan syarat di atas, Anda juga mungkin perlu menyertakan dokumen tambahan tergantung pada tujuan kunjungan ke Jepang. Misalnya, jika Anda ingin mengunjungi keluarga atau teman di Jepang, Anda perlu menyertakan surat undangan dan fotokopi paspor atau KTP pengundang. Jika untuk tujuan bisnis, Anda perlu menyertakan surat sponsor dari perusahaan di Indonesia dan surat undangan dari perusahaan di Jepang.

 

Setelah mempersiapkan semua dokumen dan syarat yang diperlukan, Anda bisa mengajukan permohonan visa Jepang ke Japan Visa Application Center (JVAC) yang berlokasi di Kuningan, Jakarta setelah melakukan reservasi terlebih dahulu melalui situs web JVAC.

Biaya yang Dibutuhkan dalam Pembuatan Visa Jepang

Pembuatan visa memang tidak gratis, sehingga Anda perlu menyiapkan biaya agar perjalanan keluar negeri berjalan dengan lancar. Biaya yang dikenakan juga berbeda-beda, tergantung destinasi negara, dan tempat Anda mengajukan visa, bisa lewat agen atau langsung kedutaan.

1. Single Entry

Bagi Anda yang ingin mengajukan visa single entry, maka biaya perlu disiapkan sekitar Rp 330.000. Perlu diketahui bahwa jenis single entry ini, hanya bagi wisatawan yang memang berencana untuk sekali masuk ke negara tersebut, atau satu kali kunjungan saja.

Sehingga jika nantinya ingin kembali lagi ke Jepang, Anda harus mengajukan kembali visa Jepang dan melalui proses yang sama. Hal tersebut tetap berlaku, meskipun single entry dimiliki masih aktif dan masa berlakunya masih panjang.

2. Multiple Entry

Jenis berikutnya adalah multiple entry, berlaku bagi Anda yang akan bepergian beberapa kali ke negara Jepang. Biasanya dikenakan biaya Rp 650.000, tapi Anda bisa berkunjung beberapa kali tanpa harus mengajukan permohonan visa ke negara tersebut.

Dokumen ini akan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis, sehingga tidak perlu repot lagi melakukan pengajuan visa.

Namun visa Jepang multiple entry tetap memiliki waktu tinggal maksimal, dimana ada durasi lamanya pengunjung tinggal di suatu negara biasanya sampai 60 hari. Saat waktu durasi telah habis, maka Anda harus kembali ke Indonesia terlebih dulu, namun bisa kembali ke Jepang.

3. Transit

Jenis lainnya adalah visa transit, dokumen ini hanya berlaku bagi pengunjung yang akan melanjutkan penerbangan ke negara lain, sehingga dokumen ini hanya berlaku selama 24 jam. Namun kembali lagi kepada ketentuan dari negara tersebut, dan dikenakan biaya Rp 80.000.

Berapa Lama Visa Berlaku Sejak Tanggal Pembuatan?

Mungkin Anda bertanya-tanya, berapa lama visa berlaku sejak tanggal pembuatan? Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa durasi visa berbeda-beda karena mengikuti kebijakan dari suatu negara, sehingga dalam pembuatannya tidak bisa disamaratakan.

Pembuatan visa Jepang bisa berlangsung paling lama sekitar 2 minggu, maka dari itu jangan terlalu dekat dari tanggal keberangkatan. Pengajuan visa diproses setidaknya 5 hari kerja, sehingga kami sarankan agar Anda membuat visa selama 2 bulan sebelum keberangkatan.

Maka dari itu jika perjalanan dilakukan secara mendadak, tentu pembuatan visa tidak bisa langsung selesai. Jika visa sudah ada di tangan Anda, maka dokumen tersebut bisa berlaku setidaknya 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor.

Masa berlakunya suatu visa juga dipengaruhi oleh jenis yang dipilih, jadi pahami dengan baik jenis visa yang Anda butuhkan. Untuk mendapatkan kelancaran saat mengajukan dokumen ini, tentu kita wajib memahami dokumen yang dibutuhkan dan tahapannya.

Sebagai destinasi negara yang menjadi daya tarik bagi negara lain, tentu saja Jepang ramai dengan berbagai wisatawan setiap tahunnya. Menjadi pilihan yang tepat jika Anda berencana melakukan perjalanan kesana, namun pastikan visa Jepang sudah di tangan Anda.

Mulai tanggal 7 November 2022 Organisasi penerima yang berlokasi di Jepang tidak lagi diwajibkan untuk melengkapi Sistem Tindak Lanjut Pemohon dan Orang yang Kembali (Entrants, Returnees Follow-up Systems – ERFS) untuk kedatangan baru warga negara asing yang masuk ke Jepang untuk tinggal sementara (kurang dari 90 hari) untuk tujuan bisnis, pekerjaan, atau pariwisata, maupun tinggal jangka panjang.

Serta pengajuan visa Jepang per Agustus 2023 tidak perlu menyertakan sertifikat vaksin Covid-19. Hal ini karena Jepang telah mencabut syarat sertifikat vaksinasi dan tes Covid-19 mulai 29 April 2023. Namun, Anda perlu menjalani tes Covid-19 saat kedatangan jika memiliki gejala dugaan positif Covid-19. Jepang juga menerapkan program pengawasan genom baru untuk mendeteksi penyakit menular baru di bandara-bandara utama.

Untuk pengalaman yang maksimal ketika sedang berwisata di negara Jepang, memilih penyedia layanan internet adalah hal yang penting sehingga Anda dapat tetap terhubung dengan orang yang disayang serta dapat langsung membagikan pengalaman melalui media sosial. Oleh karenanya, menggunakan JavaMifi merupakan pilihan yang tepat karena jaminan langsung konek serta jaringan multi operator yang membuatnya anti lelet.

 

Jepang, Tips & Trick

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *